Senin, 06 Oktober 2025

Jepara, 6 Oktober 2025 — Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pecangaan bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Kabupaten Jepara melakukan pendampingan kepada Pemerintah Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan dan gotong royong. Dalam kegiatan tersebut, TPP Pecangaan Siti mastukah dan Sri Kadarini yang merupakan salah satu TAPM Jepara memberikan arahan teknis dan pendampingan substantif terkait langkah-langkah pelaksanaan Musdes/Musdesus agar sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT dan pedoman operasional program penguatan ekonomi desa. Tenaga Ahli P3MD Jepara menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran desa agar dukungan pembiayaan kepada Koperasi Desa Merah Putih dapat diakomodasi secara legal dan transparan melalui APBDes tahun berjalan. “Pendampingan ini menjadi langkah strategis agar setiap desa memahami mekanisme Musdesus yang benar serta mampu menyiapkan dasar hukum dan dokumen pendukung yang diperlukan,” ujar Sri Kadarini Tenaga Ahli TAPM Jepara. Pemerintah Desa Krasak menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait proses Musdes/Musdesus dan tata kelola penyertaan modal untuk mendukung koperasi desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan terlaksananya Rakor ini, diharapkan Desa Krasak dapat segera melaksanakan Musdes/Musdesus sesuai ketentuan, sehingga program Koperasi Desa Merah Putih dapat segera berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi warga desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar